Mantapkan RSNI Tanah dan Gambut, BSIP SDLP Lakukan Uji Implementasi
Pesisir Selatan, Sumatera Barat (16/08/2024) - Dalam penyusunan revisi SNI survei dan pemetaan tanah semidetail skala 1:50.000 dan SNI survei dan pemetaan lahan gambut skala 1:50.000, BSIP SDLP bersama dengan Komite Teknis 07-01, Badan Informasi Geospasial (BIG) dan konseptor pakar dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) laksanakan uji implementasi RSNI tanah dan gambut di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat pada tanggal 13 - 16 Agustus 2024. Kegiatan ini merupakan tindaklanjut dari hasil rapat teknis yang telah dilaksanakan sebelumnya oleh BSIP SDLP pada Komite Teknis 07-01.
Uji implementasi merupakan tahapan untuk menguji kelayakan dari suatu rancangan sebelum diterapkan di lapangan. Rancangan standar tersebut merupakan revisi hasil kaji ulang sebagai bentuk pemeliharaan dari SNI 8473: 2018 dan SNI 7925:2019 yang sudah berumur lebih dari 5 tahun. Pemutakhiran terkait dengan spesifikasi informasi geospasial untuk memenuhi Kebijakan Satu Peta (One Map Policy) dimuat dalam rancangan ini.
Pengamatan lapangan untuk uji implementasi dilakukan mulai dari pra survei dengan melakukan koordinasi dengan stakeholder terkait (BSIP Sumatera Barat dan Dinas Pertanian Kabupaten Pesisir Selatan). Kegiatan survei tanah dan gambut dilakukan pada lokasi yang telah ditentukan dalam peta kerja. Lebih lanjut, dilakukan pengolahan data mulai dari analisis laboratorium sampel tanah sampai dengan finalisasi peta tanah.
Hasil penilaian dari uji implementasi nantinya akan menjadi bahan yang didiskusikan dalam rapat konsensus perumusan rancangan standar ini. Diharapkan konsensus RSNI survei dan pemetaan tanah semidetail skala 1:50.000 dan RSNI survei dan pemetaan lahan gambut skala 1:50.000 yang akan dilaksanakan bulan September mendatang dapat berjalan dengan lancar dan dapat menghasilkan standar yang dapat dimanfaatkan oleh berbagai pihak demi kemajuan pertanian Indonesia. (AD/MM)